About the Journal

Online ISSN 2460-4488 - Print ISSN 2460-0555 

Veritas et Justitia is a periodical legal journal, managed and published under the auspices of the Faculty of Law, Catholic University of Parahyangan. The first edition was published in June 2015 and was meant to replace “Pro Justitia” a journal which ended its publication four years earlier.

Veritas et Justita is a media publishing articles on current national-international legal issues or legal research, written by legal academicians as well as legal practitioners. Veritas et Justitia is a member of Indonesian Law Journal Association (APJHI).

Veritas et Justitia as a periodical (legal science) journal will be published twice a year, in June and December. Articles accepted and collated within one periodical will be published on line and can be fully accessed via the Journal’s website.  Hard copy will be published at the end of each publication period.  Articles published shall be fully considered the respective authors opinion and argumentation and consequently shall not be considered representative of the editorial board’s or the faculty’ opinion and beliefs.

Manuscripts submitted and to be published covers the broad spectrum of law, i.e. Civil Law, Administrative Law, Indonesian Law, Business Law, Constitutional Law, Criminal Law, International Law, Islamic Law, Legal Philosophy, Customary Law, Economic Law and Human Rights and Law.

All submitted articles shall never been published elsewhere, original and not under consideration for other publication. Veritas et Justitia will screen plagiarism with using Turnitin Program.

Authors submits their draft articles to the editorial board at no cost. No cost shall also be payable to the editorial board during the review process or for the publication.

Since December 2017, articles submitted shall be reviewed by two reviewers. Editor also added information about author’s affiliation. All process regarding online journal system shall be reviewed and improved from time to time.

Since June 2016 we are a proud member of CROSSREF. Veritas et Justitia DOI prefix is 10.25123. Therefore, all articles published by Veritas et Justitia will have unique DOI number. 

Current Issue

Vol. 9 No. 2 (2023): Veritas et Justitia
					View Vol. 9 No. 2 (2023): Veritas et Justitia

Catatan Redaksi

Jurnal ilmu hukum Veritas et Justitia Volume 9 Nomor 2 menyampaikan dua buah naskah penelitian yang merupakan hasil analisis penelitian atas putusan hakim. Analisis putusan pertama merupakan analisis putusan kasus Hubungan Industrial antara Siti Harini dan PT Batik Danar Hadi. Menarik untuk dibaca, karena terdapat perbedaan amar putusan di tingkat pertama dengan di tingkat kasasi. Sedangkan naskah penelitian putusan kedua berkorelasi dengan analisis merek terkenal “PIERRE CARDIN”, yang terdapat dalam Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, Putusan Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015, dan Putusan Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018.

Dua naskah lain dalam Jurnal Veritas et Justitia Volume 9 Nomor 2 menyampaikan analisis tentang hukum Syariah. Naskah pertama berkaitan dengan merger tiga Badan Usaha Milik Negara Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang berdampak pada eksekusi Hak Tanggungan (HT) pasca merger. Sedangkan naskah kedua mengalisis dan mengetahui pemaknaan, batasan, dan implementasi prinsip ex aequo et bono dalam putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).

Penelitian lain yang disarikan dalam sebuah naskah berisi dan menganalisis tentang bahwa lembaga penyusun daerah pemilihan memiliki peran sentral dalam, dapat tidaknya dihasilkan susunan daerah pemilihan yang proporsional.

Lebih lanjut, sejak awal kemunculannya, konsep ekspropriasi senantiasa diliputi oleh kontroversi. Dewasa ini, ditengah gelombang krisis dan reformasi Bilateral Investment Treaty (BIT), persoalan konsep ekpropriasi mengemuka secara lebih kompleks dalam ranah teori maupun praktik. Secara teoretik, misalnya belum ditemukan batasan yang jelas antara konsep ekspropriasi yang mensyaratkan pemberian kompensasi, di satu sisi, dan di sisi lain, konsep hak untuk mengatur yang memiliki syarat serupa dengan ekspropriasi, tetapi justru tak mewajibkan pemberian kompensasi. Situasi ini diperumit oleh problem praktik inkonsistensi dan inkoherensi putusan arbitrase. Secara substansi tentang tema ini menarik dibaca dan dipahami.

Tema hukum adat dan antropologi hukum juga muncul sebagai salah satu naskah dari sebuah proses penelitian, dimana terdapat perubahan pola pikir masyarakat adat Dayak di Kabupaten Sanggau terhadap Hutan Adat sebagai akibat perkebunan kelapa sawit. Di dalam naskah tentang hal ini mendeskripsikan dampak perkebunan kelapa sawit bagi hutan adat, hak ulayat, dan visi ekologis masyarakat hukum adat di Kalimantan Barat.

Lebih lanjut, penelitian tentang hukum ketatanegaraan dalam volume ini diwakili oleh hasil penelitian tentang MPR adalah lembaga otonom di antara DPR dan DPD tetapi kekuasaannya terbatas karena sifanya periodik dan insidental. Dalam penelitian tentang hal ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai apa problematik kekuasaan MPR dan bagaimana penataannya.

Bagian terakhir dari Jurnal Veritas et Justitia Volume 9 Nomor 2 memaparkan tentang pembagian dividen interim yang dibagikan sebelum akhir tahun buku  oleh Direktur atas persetujuan Komisaris. Perusahaan yang mengalami kerugian dalam laporan di akhir tahun, pemegang saham wajib mengembalikan dividen interim berdasarkan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Demikian pula halnya dengan perusahaan yang mengalami kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kurator dalam kepailitan berdasarkan Auctio Pauliana dengan gugatan lain-lain dapat meminta pengembalian dividen interim perusahaan di Pengadilan Niaga. Namun Kurator hanya dapat meminta pertanggungjawaban pengembalian dividen interim kepada Direktur dan Komisaris secara tanggung renteng. Dalam pembahasannya, Direktur yang kewenangannya telah diambil alih Kurator, apabila pemegang saham menolak pengembalian dividen interim, akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri. Namun perkara di Pengadilan Negeri akan memerlukan waktu yang panjang, karenanya perkara pengembalian dividen tersebut wajib diajukan di Pengadilan Niaga.

Selamat membaca

Published: 2023-12-30
View All Issues