KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.26593/risa.v7i03.6999.266-282Abstrak
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan dengan memiliki Sunda Wiwitan sebagai akar identitas masyarakat adat. Sebagai Kampung adat, terdapat banyak tradisi, kebudayaan, nilai-nilai leluhur, dan aturan yang diwariskan oleh sesepuh terdahulu. Namun, seiring pesatnya arus globalisasi yang terjadi saat ini, tentu saja dapat berdampak terhadap pemaknaan nilai adat di Kampung Adat Cireundeu. “Miindung ka waktu, mibapa ka zaman” – merupakan salah satu prinsip leluhur yang berarti manusia harus tumbuh dan berkembang dengan mengikuti kemajuan zaman namun tetap melestarikan budaya yang diwariskan. Adanya prinsip ini membuat masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu memiliki keterbukaan terhadap perkembangan zaman. Keterbukaan ini dapat berpengaruh terhadap pemaknaan nilai-nilai adat yang ada terutama mengenai penataan kampung dan pola susunan ruang di dalam bangunan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji konsistensi penataan, serta nilai adat pada bangunan dengan skala rumah tinggal pada masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu. Penelitian dilakukan dengan harapan dapat menelusuri apa saja yang melatarbelakangi penataan Kampung Adat Cireundeu dan bagaimana konsistensi masyarakat adat dalam mengikuti penataan tersebut.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan mendeskripsikan kondisi eksisting Kampung Adat Cireundeu. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung ke lapangan, melakukan wawancara dengan tokoh yang dianggap mengerti mengenai sejarah Kampung Adat Cireundeu, dan melakukan pencarian data sekunder dengan menggunakan studi literatur dari penelitian yang telah dilakukan sebelumnya sehingga dapat didapatkan dokumentasi terdahulu mengenai Kampung Adat Cireundeu.
Berdasarkan data primer dan data sekunder yang telah di kumpulkan, diambil kesimpulan bahwa ternyata penataan Kampung Adat Cireundeu didasarkan oleh aturan dan pamali yang berlaku mengenai perletakan pintu utama dan pintu samping. . Berdasarkan dokumentasi virtual yang ditelusuri pada tahun 2006, 2010, 2013, 2017, 2019, dan 2022, tidak banyak perubahan yang terjadi. Walaupun dengan bentuk hunian yang bukan berupa rumah panggung, namun masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu masih memaknai nilai adat melalui penerapan konsep Pancawara. Dengan demikian, diambil kesimpulan bahwa walaupun masyarakat adat terbuka dengan pesatnya perkembangan yang ada, namun masyarakat adat Kampung Adat Cireundeu masih konsisten dalam mempertahankan nilai adat. Penerapan nilai adat ini tentunya mengalami beberapa penyesuaian dengan kemajuan zaman namun tetap dapat terekspresikan melalui penataan fisik spasial baik dalam skala kampung maupun dalam skala rumah tinggal.
Kata-kata Kunci :kampung adat, Pancawara, Kampung Adat Cireundeu, Sunda Wiwitan
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Nadya Sherlinda
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.