PENGANIAYAAN TERHADAP NARAPIDANA PELAKU PERKOSAAN YANG MENGALAMI LABEL NEGATIF DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WIROGUNAN YOGYAKARTA)
DOI:
https://doi.org/10.25123/vej.v4i2.3064Abstrak
This article is a case study on the legal issues surrounding beatings and torture suffered by rape offenders incarcerated in the Wirogunan Prison, Yogyyakarta. Purpose of this research is to identify profile of perpetrator and determinate what factors are behind this deviant behaviour. This research uses a criminological method or approach. Data has been obtained from direct observation, expert interviews and literature review. One of the important findings is that beatings and torture of rape offenders are justified by the general inmates on the basis of negative labelling given toward the offender and his crime.
Referensi
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual : Advokasi atas Hak Asasi Perempua., Refika Aditama,:Malang.
Adami Chazawi. 2002. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya: Malang.
Anonim, Pengertian Narapidana, dikutip dalam http://www.psychologymania.com/2012/10/pengertian-narapidana.html?m=1, diakses pada 30 September 2016, sekira pukul. 21.35 WIB.
Anton Aruan, Inilah cerita Tragis Para Pelaku Perkosaan di Dalam Lapas, diakses pada www.sumbar1.com/inilah-cerita-tragis-para-pelaku-perkosaan-di-dalam-penjara/
Bambang Poernomo.1985. Pelaksanaan Sistem Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta.
Barda Nawawi. 2009. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Genta Publishing: Yogyakarta.
David J Cooke. Pamela J Baldwin dkk. 2008. Menyingkap Dunia Gelap Penjara. Ikrar Mandiriabadi: Jakarta.
Dwidja Priyatno. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara, Refika Aditama: Bandung.
Edy Nugraha, Status Sosial dan Kekuasaan Narapidana di Penjara dalam Novel Kisah Para Ratib, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.
Fathur Rohman. 2015. “Labelisasi Sosial Pada Mantan Narapidana di Kelurahan 16 Hulu Plaju Palembang”, artikel pada Jurnal Sosiologi, edisi.1 Vol 1.
Frank P. Williams, Criminological Theory, Prentice Hall, New Jersy.
H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2015. Hukum Pidana, Setara Press: Malang.
Hendrojono.2004. Kriminologi : Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum, Srikandi, Surabaya.
Howard S. Becker, “The Other Side”.1984. dalam Mulyana W. Kusumah, Kriminologi dan Masalah Kejahatan : Suatu Pengantar Ringkas, ARMCO, Jakarta.
I Gede A.B. Wiranata. 2005. Hukum Adat Indonesia Perkembangannya dari Masa ke Masa, Citra Aditya Bakti: Bandung.
I.S. Susanto.2011. Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Indah Sri Utari.2012.Aliran dan Teori Kriminologi, Thafa Media.
J.E. Sahetapy. 1992. Teori Kriminologi Suatu Pengantar. Citra Aditya Bakti: Bandung.
J.E. Sahetapy. 2005. Pisau Analisa Kriminologi. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Kaelan. 2005. Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat, Paradigma:Yogyakarta.
Kamus besar bahas indonesia online. http://kbbi.web.id
Katherine S. Williams. 1991, Text Book On Criminology. Blackstone Press Limited: British.
Moeljatno. 1987. Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara: Jakarta.
Moeljatno. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara: Jakarta.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. 2010. Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
P.A.F. Lamintang. 2014. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.
R. Soesilo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Politeia: Bogor.
R. Soesilo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Politeia: Bogor.
Romli Atasasmita.2007.Teori dan Kapita Selecta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1985. Metodologi Penelitian Hukum. Ctk. Kedua. Ghalia Indonesia: Jakarta Timur
Saifuddin Azwar. 1999. Metode Penelitian. Ctk. Kedua, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
W.J.S. Poerwadarminta. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesi : Jakarta.
Pra survei dilakukan melalui wawancara kepada salah satu petugas di Lembaga Pemasyarakatan yaitu Kandi Tri Susilaningsih, Pengelola Pembinaan Intelektual BIMASWAT (Bimbingan Pemasyarakatan dan Perawatan) dan juga sekaligus Wali Pemasyarakatan. Pada hari Kamis, 27 Oktober 2016. Sekitar pukul 14.00 WIB.
Studi pendahuluan yang dilakukan dengan salah satu mantan narapidana yang tinggal di dusun Klitren, Desa Klitren, Kecamatan Gondokusumanan, Yogyakarta. Pada 13 Oktober 2016, sekira pukul. 13.00 WIB.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
The Journal allow the author(s) to hold the copyright and to retian publishing rights without restrictions.