INSTRUMEN RATIFIKASI PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL: REZIM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13/PUU-XVI/2018

Penulis

  • Prita Amalia Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Garry Gumelar Pratama Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Wahyu Agung Laksono Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Anindya Saraswati Ardiwinata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v9i1.5714

Kata Kunci:

international trade agreement; ratification, instruments; procedures; constitutional court decision;

Abstrak

The intrusive character inherent in international trade agreements makes the particular form of the treaty unique compared to other treaties. The trade agreements' intrusiveness means the treaty impacts individual rights relatively more than other treaties on its implementation. Confirming such a particular character, the Indonesian Constitutional Court, via its Decision No. 13/PUU-XVI/2018, provides additional criteria for the treaty ratified through an act, in addition to the general forms of treaties. This study comprehensively discusses the consistency of the instrument form and the clarity of the reference regulations related to the procedure for ratifying the international trade agreement in Indonesia after the ruling of the 2018 Constitutional Court Decision. This study uses a normative juridical approach by making a library of data covering principles, laws, and regulations or legal theories relevant to research as the main material. The study shows that Constitutional Court Decision No. 13/PUU-XVI/2018 has allowed the international trade agreement to be ratified consistently using a legislative act replacing the past practice of using a presidential act. Moreover, the provisions on international trade agreements ratification under Indonesian trade law and Indonesian treaty law must be enforced using "lex specialis derogat lex generalis" principle. Although they share the same norms after the Constitutional Court's Decision 13/2018, specific provisions under the trade law prevail over the general provisions of the Indonesian treaty law.

Referensi

Buku:

Bonaraja Purba, et. al., Ekonomi Internasional, Yayasan Kita Menulis, Medan, 2021.

Damos Dumoli Agusman, Treaties under Indonesian Law: A Comparative Study, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2014.

Eddy Pratomo, Hukum Perjanjian Internasional: Pengertian, Status Hukum, dan Ratifikasi, Bandung, PT. Alumni Bandung, 2011.

Emilie M. Hafner-Burton, Forced to Be Good: Why Trade Agreements Boost Human Rights, London, Cornell University Press, 2009.

Jimly Asshiddiqqie, Konstitusi Ekonomi, Jakarta, PT Kompas Media Nusantara, 2010.

J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional (yang diterjemahkan oleh Bambang Iriana Djajaatmaja), Jakarta, PT. Sinar Grafika, 2008.

Prita Amalia, Garry Gumelar Pratama, Hukum Perjanjian Perdagangan Internasional, Bandung, Penerbit Keni Media, 2020.

Ronny Hanitijio Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1990.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Statistik Indonesia (Statistical Yearbook of Indonesia) 2021.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2010.

Jurnal:

Cameron, Edwin, “Constitutionalism, Rights, and International Law: The Glenister Decision”, Duke Journal of Comparative and International Law”, 2013, hlm. 389.

Damos Dumoli Agusman, “Status Hukum Perjanjian Internasional Dalam Hukum Nasional RI: Dari Perspektif Praktik Di Indonesia”, Indonesia Jurnal of International Law, Vol. 5 No.3 April 2008.

______________, “The Law Approving Treaties (“UU Pengesahan”): What Does it Signify?”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.1, No. 1, 2016.

Delfina Gusman, Zimtya Zora, “Amandemen Terhadap Pasal 11 Undang -Undang Dasar 1945 Berkaitan Dengan Ratifikasi Perjanjian Internasional (Perspektif Hukum Internasional Dan Hukum Tata Negara)”, UIR law review, Vol. 5, No. 1, 2021.

Neumayer, E., “Do International Human Rights Treaties Improve Respect for Human Rights?”, Journal of Conflict Resolution, Vol. 49 No.6.

Prasetio, Dicky Eko, and Fradhana Putra Disantara, "Politik Hukum Pengujian Formil Terhadap Perubahan Konstitusi," European Journal of Political Economy, Vol. 66, No. 1, 2021.

Internet:

IA-BPG, Two Neighbours, Partner in Prosperity: Indonesia-Australia Business Partnership Group Submission towards the IA-CEPA , 2016.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 24/ 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Protokol Pelaksanaan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Bidang Jasa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia – Australia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Bidang Jasa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia – EFTA.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Memorandum Saling Pengertian Indonesia-Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan Produk Tertentu asal Palestina.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2018 tentang Protokol Perubahan Pertama Persetujuan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2018 tentang Persetujuan Perdagangan Jasa berdasarkan Persetujuan Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh ASEAN dan India.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2018 tentang Protokol Perubahan Ketiga Persetujan Perdagangan Barang berdasarkan Persetujuan Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh ASEAN dan Korea.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018 tentang Protokol Perubahan Persetujuan Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara ASEAN dan Tiongkok.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 tentang Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferesial Indonesia-Pakistan.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Chile.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hongkong-Tiongkok.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Protokol Perubahan Pertama Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perdagangan Preferensial Indonesia-Mozambik.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2021 tentang Protokol Perubahan Pertama Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN-Jepang.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-07-01