AKIBAT HUKUM DAN KEKABURAN NORMA DALAM PENGATURAN UNDANG-UNDANG TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN TERBATAS

Penulis

  • Dhaniswara K. Harjono Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25123/vej.v8i2.5742

Kata Kunci:

CSR; limited liability company; social utilitarianism

Abstrak

Limited Liability Companies in Indonesia, under the applicable law (Law 40/2007 and PP 47/2021), are under the obligation to realize its corporate social responsibility. The idea of CSR is to force the company to make it presence felt beneficially by the local community and wider society.  Unfortunately, not all companies are willing and able to meet its corporate social responsibility, or even if they chose to do so, proportionality is disregard. This paper, using Rudolph von Jhering's point of view, explores and identifies what legal or non-legal factors hinders the implementation of CSR.

Referensi

Buku:

Bernard, dkk. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.

Friedman, W. Teori dan Filsafat Hukum: Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan. Jakarta: Rajawali, 1990.

Hararap. M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas Cet.4. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Nadapdap, Bintoro. Hukum Perseroan Terbatas: Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007. Rev.7. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2020.

S. Salman, Otje. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah). Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.

Jurnal:

Arifudin, Nur. Corporate Social Responbility (CSR) Dalam Perspektif Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Peseroan Terbatas. Risalah Hukum, Vol. 4 No. 2, 2008.

Amalia, Erna. Regulasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia. Adil Jurnal Hukum, Vol. 10, No. 2 Tahun 2019.

Dewi, Sonia Chandra, Moh. Ali, Bhim Prakoso. Rekonstruksi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas Terkait Kewirausahaan Sosial. Jurnal Ilmu Kenotariatan Vol. 1 Issue. 1, Tahun 2020.

Disemadi, Hari Sutra, Paramita Prananingtyas. Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Strategi Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika Vol. 4, No. 1, Maret 2020.

Hidayat, Ridha, dkk. Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terhadap Masyarakat Sekitar. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20, Nomor 4, Desember 2020.

Krismen, Yudi. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi. Jurnal Imu Hukum, Vol. 4, No. 1, Tahun 2013.

Marthin, Marthen B. Salinding, Inggit Akim. Implementasi Prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Journal of Private and Commercial Law Volume. 1, No. 1, November 2017.

Raharja, Ivan Fauzani. Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan. Inovatif Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 2, Mei 2013.

Sonata, Depri Liber. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris; Karakteristik Khas dan Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1 Tahun 2014.

Taufiqurrahman, Mhd., Hendryanto Sitepu. Kewajiban Perusahaaan Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility). Jurnal Retenrum, Vol. 1 No. 2, Febuari 2020.

Yusuf, Chandra, Endang Purwaningsih. Corporate Social Responsibility Sebagai Promosi Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 49 No. 4, 2019.

Dokumen:

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Surat Kabar Online:

Kompas. Isi Pasal 33 UUD 1945 dan Maknanya. Kompas.com, 5 Juli 2021. Diakses dari https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/05/132235369/isi-pasal-33-uud-1945-dan-maknanya.

Raini. Waduh, Puluhan Perusahaan Besar Ini Tidak Jalankan CSR. InfoJambi.com, 10 Maret 2017. Diakses dari https://infojambi.com/waduh-puluhan-perusahaan-besar-ini-tidak-jalankan-csr/.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-12-26