FORMULASI PIDANA PENUTUPAN KORPORASI ATAS DELIK LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.25123/vej.v9i1.6123Kata Kunci:
criminal formulation; corporate closure; environment;Abstrak
Corporations’ important and strategic role is indispensable to the development of national economy. Even so, economic development should not be used to serve corporation as justification to sacrifice the environment and wellbeing of the society in order to gain maximum profit. Efforts to develop the mechanism of corporate liability for environmental offenses have been continuously done through the Environment Law issued from 1997 to 2009 and regulations in the Job Creation Law. However, the formulation of responsibility for environmental offenses is still relatively weak, coupled with the absence of a provision for when an environmental offense is committed by a corporation, and the inadequate arrangements for executing punishment for corporations. Through statutory and conceptual approaches, this study seeks to formulate criminal formulations that can be applied to corporations for environmental offenses. In this case, the research is focusing on the additional penalty of corporation dissolution which is seen as the ultimate punishment for corporate law subjects. The existence of dissolution as punishment might serve as an answer to other problems within the realms of environmental law enforcement. This study aims to present provisions of criminal penalties against corporations that pollute and/or damage the environment through editorial norms construction.
Referensi
Buku:
A'an Efendi, Hukum Pengelolaan Lingkungan, Indeks, Jakarta, 2018.
Agus Rusianto, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya, Prenadamedia, Jakarta, 2016.
Ari Yusuf Amir, Pidana untuk Pemegang Saham Korporasi, Arruz Media, Depok, 2020.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Rajawali Press, Jakarta, 2015.
Kristian, Kejahatan Korporasi di Era Modern dan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Refika Aditama, Bandung, 2016.
Lilik Mulyadi, Membangun Model Ideal Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan, Kencana, Jakarta, 2021.
M. Ainul Syamsu, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Prenada Media, 2018.
M. Arief Amrullah, Perkembangan Kejahatan Korporasi Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum, Kencana, Jakarta, 2018.
Septa Candra, Perumusan Ketentuan Pidana dalam Hukum Pidana Administrasi Telaah Kritis Implikasi Perumusan Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Administratif di Bidang Lingkungan Hidup terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana, Jakarta, 2021.
Shofi Munawwir Effendi, Antologi Esai Hukum dan HAM Afiliasi Hukum dan HAM dalam Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Masyarakat Indonesia, Pemenuhan Hak Atas Kesehatan sebagai Perlidnungan Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Pencemaran Lingkungan Desa Lakardowo Kabupaten Mojokerto, UMMPress, Malang, 2020.
Sutan Remy Sjahdeini, Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya, Kencana, Jakarta, 2017.
St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku II: Nasional, Binacipta, Bandung, 1985.
Tulus Tambunan, Perekonomian Indonesia, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
Jurnal:
Burhan Sulaeman, Risno Mina, dan Firmansyah Fality, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Yustisiabel, Vol. 2, No. 2, 2018.
Dalinama Telaumbanua, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup, Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 1, 2015.
Dwi Ratna Indri Hapsari, Hukum dalam Mendorong Dinamika Pembangunan Perekonomian Nasional Ditinjau dari Prinsip Ekonomi Kerakyatan, Legality, Vol. 26, No. 2, 2019
Ermanto Fahamsyah dan I Gede Widhiana Suarda, Implementasi Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kaitannya dengan Kejahatan Korporasi, Mimbar Hukum, Vol. 18, No. 2, 2006.
Fransiska Novita Eleanora, White Collar Crime Hukum dan Masyarakat, Forum Ilmiah, Vol. 10, No. 2, 2013.
Harison Citrawan, Bisnis Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia: Membangun Konteks Dengan Lensa Pencegahan Kekejaman Massal, Jurnal Hukum Pembangunan, Vol. 50, No. 4, 2021.
Indah Sari, Unsur-Unsur Delik Materiil dan Delik Formil dalam Hukum Pidana Lingkungan, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 1, 2019.
Jevan Cherniwchan, Economic Growth, Industrialization, and The Environment, Resource Energy Economic, Vol. 34, No. 4, 2012.
Jimmy Tawalujan, Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Korban Kejahatan, Lex Crime, Vol. 1, No. 3, 2012.
Laila Hasanah, Perspektif Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Lahan, ADLIYA Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol. 12, No. 1, 2019.
Laurensius Arliman S., Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat di Indonesia, Lex Libr Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 1, 2018.
Mohammad Kus Yunanto, Kerusakan Lingkungan dan Globalisasi: Studi Kritis Pembangunan Berkelanjutan Sektor Kehutanan di Indonesia, Paradigma Jurnal Ilmu Administrasi, Vol. 7, No. 2, 2020.
Muhari Agus Santoso, Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup yang Dilakukan oleh Korporasi, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 7, No. 2. 2016.
Nina Herlina, Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 3, No. 2, 2015.
Prianter Jaya Hairi, Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia, Negara Hukum, Vol. 9, No. 2, 2018.
Rosmidah Hasibuan, Pengaturan Hak Atas Lingkungan Hidup Terhadap Kesehatan, Jurnal Ilmu ADVOKASI, Vol. 6, No. 2, 2018.
Setiawan Gusmadi, Keterlibatan Warga Negara (Civic Engagement) dalam Penguatan Karakter Peduli Lingkungan, Mawaizh Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan, Vol. 9, No. 1, 2018.
Sri Suhartati Astoto, Anatomi Kejahatan Korporasi di Indonesia Relevansi Studi Kejahatan Korporasi, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 7, No. 14, 2000.
Sudi Fahmi, Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 18, No. 2, 2011.
Syahdi Buamona, White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih) dalam Penegakan Hukum Pidana, Madani Legal Review, Vol. 3, No. 1, 2019.
Yeni Widowaty, Criminal Corporate Liability in Favor of The Victims in The Case of Environmental Crime, Jurnal Yudisial, Vol. 5, No. 2, 2012.
Zairin, Kerusakan Lingkungan Dan Jasa Ekosistem, Jurnal Georafflesia Artikel Ilmu Pendidikan Geografi, Vol. 1, No. 2, 2016.
Zul Akrial, Analisis Terhadap Korporasi Sebagai Subyek Hukum Didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UIR Law Review, Vol. 1, No. 2, 2017.
Situs Daring:
Asnawi, A. “Nasib Warga Lakardowo, Satu Dasawarsa Hidup dengan Limbah Berbahaya [1]”, (25 October 2020), online: Mongabay.co.id <https://www.mongabay.co.id/2020/10/25/nasib-warga-lakardowo-satu-dasawarsa-hidup-dengan-limbah-berbahaya-1/> diakses pada 30 September 2021.
Effendi, Shofi Munawwir. “Desa Lakardowo ‘Wisata Limbah B3’ di Indonesia: Terabaikannya Hak Lingkungan Hidup – Kawan Hukum Indonesia”, online: <https://kawanhukum.id/desa-lakardowo-wisata-limbah-b3-di-indonesia-terabaikannya-ham-lingkungan-hidup/> diakses pada 16 Agustus 2021.
Putri, Restu Diantina. “11 Perusahaan Perusak Lingkungan Rugikan Negara Rp18 Triliun”, online: <https://tirto.id/11-perusahaan-perusak-lingkungan-rugikan-negara-rp18-triliun-dgZ6> diakses 3 Juni 2022.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
The Corporations Act 2001 of the Commonwealth of Australia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Peraturan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Shofi Munawwir Effendi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
The Journal allow the author(s) to hold the copyright and to retian publishing rights without restrictions.