Vol 3 No 2 (2017): Veritas et Justitia

					Lihat Vol 3 No 2 (2017): Veritas et Justitia

Catatan Redaksi

Edisi terbaru, Veritas et Justitia, jurnal ilmiah hukum dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, berhasil kami hadirkan kembali ke hadapan pembaca. Kolase tulisan yang dihadirkan mencakup ragam persoalan di bidang hukum tata negara, hukum pidana dan hak asasi manusia, hukum Islam, hukum laut internasional, hukum tata ruang dan hukum pajak. Beberapa persoalan baru dihadirkan dan dibincangkan di sini, misalnya tentang constitutional complaint, korporasi sebagai pelaku tindak pidana maupun revenge porn.

Ketiganya adalah konsep (pranata, subyek hukum dan bentuk kejahatan) yang tidak atau belum tersedia dalam khasanah dunia hukum Indonesia.  Apakah pranata-pranata hukum di atas perlu dihadirkan ke dalam sistem hukum Indonesia sekaligus menjadi persoalan tentang seberapa jauh transplantasi dan adaptasi pranata hukum asing ke dalam sistem hukum Indonesia harus ditenggang, ditolak atau justru didorong.  Tentu itu seharusnya dijelaskan dengan ragam alasan maupun kepentingan.

Sedikit berbeda adalah persoalan bagaimana kita harus menyikapi hubungan antara sistem hukum nasional dengan hukum Islam yang dalam lintasan waktu – sebagaimana dijelaskan satu tulisan – terus mengalami pasang surut.   Hubungan yang lagipula tidak selamanya harmonis sebagaimana ditunjukkan penafsiran dalam praktik terhadap luas lingkup ketentuan Pasal 156a KUHP (penodaan agama).  Seberapa jauh dan bagaimana negara melalui penegakan hukum pidana harus membela kepentingan agama/keyakinan yang dianut kelompok dominan atau mayoritas?  Apakah kehadiran kelompok agama minoritas sudah dengan sendirinya dapat dan boleh dimaknai sebagai penodaan agama?

Lepas dari itu, persoalan-persoalan yang diangkat menunjukkan pula bahwa sistem hukum Indonesia tidak beroperasi dalam suatu vakum dan hanya boleh peduli pada jiwa bangsa  sendiri ataupun kepentingan nasional bagaimanapun itu ditafsirkan.  Pengaruh tekanan perubahan dari dalam maupun luar setiap kali perlu ditanggapi dan memunculkan tantangan dan peluang baru bagi pengembangan hukum nasional.

Keberagaman masalah yang dihadirkan dalam edisi Veritas et Justitia edisi ini mencerminkan pula keragaman pemberitaan tentang persoalan-persoalan hukum yang dihadirkan media sosial ataupun mass media (elektronik-non elektronik) ke hadapan masyarakat.  Ragam persoalan hukum (lokal, nasional bahkan internasional) dibincangkan tidak saja oleh kelompok elit (akademisi-mahasiswa hukum ataupun pakar-pakar hukum) di ruang kelas atau dalam acara-acara ilmiah namun justru oleh orang-orang awam dan itu pun sayangnya lebih sebagai hiburan pengisi acara televisi.  

Pada satu pihak, pakar-pakar hukum, termasuk mahasiswa, wajib menyadari bahwa mereka tidak lagi memonopoli pengetahuan hukum.  Semua orang sekarang ini kerap seketika dapat dan bebas berbicara tentang persoalan-persoalan hukum (kecil dan besar) dan solusinya sekaligus.  Namun, pada lain pihak, perlu juga disadari bahwa banalitas pengetahuan hukum mengandung risiko menyebarnya kerancuan berpikir tentang hukum. Maka di sinilah muncul kembali peran dari tulisan-tulisan ilmiah tentang hukum: mengingatkan para pembaca bahwa persoalan hukum layak dipikirkan dan ditelaah lebih serius daripada sebagai tayangan hiburan atau berita populer di koran atau mass media

Selamat membaca!

Diterbitkan: 2017-12-26

Articles