Vol. 6 No. 1 (2020): Veritas et Justitia

					View Vol. 6 No. 1 (2020): Veritas et Justitia

CATATAN REDAKSI

Ditengah pandemic akibat sebaran COVID-19, redaksi Veritas et Justitia tetap bekerja keras untuk menerbitkan edisi tengah tahun 2020.  Pesan yang hendak diusung Redaksi, adalah sekalipun ditengah bencana, kita tetap harus mampu menjaga semangat terus mengembangkan hukum di Indonesia dan lebih lagi menghasilkan karya ilmiah hukum yang bernas.  Ini dikatakan bukan dengan niat menutup mata terhadap derita dari mereka yang pada tataran up, close and very personal, mengalami dampak COVID-19.   Untuk mereka semua, Redaksi berbela sungkawa dan semoga kita sebagai bangsa juga dapat melalui cobaan berat ini.

Edisi tengah tahun ini memuat kolase tulisan ilmiah hukum dengan ragam topik.  Sejumlah tulisan menyoal masalah-masalah hukum pidana aktual (korupsi, illicit enrichment, digital hate speech), hukum acara pidana (kewenangan oportunitas) maupun persoalan-persoalan penegakan hukum pidana lainnya dalam kaitan dengan perlindungan-perhormatan hak asasi manusia.   Masalah-masalah ini juga banyak dibincangkan di media non-ilmiah, bahkan media sosial digital.

Sebagai imbangan disajikan juga tulisan-tulisan lain yang membahas persoalan-persoalan di bidang hukum perdata dan acara perdata.  Satu artikel menelaah perbandingan pengaturan waralaba Indonesia-Australia, sedangkan satu artikel lain membahas perkembangan terkini dalam penyelenggaraan peradilan perdata di era digital. Di beberapa pengadilan di Indonesia hal ini sudah beberapa tahun kebelakang diwujudkan.  Sekarang ini dengan kebijakan lock down di berbagai daerah, social distancing dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, dan secara umum dengan mempertimbangkan kemungkinan kebutuhan pemajuan efisiensi peradilan, akan juga diberlakukan dibanyak pengadilan di seluruh Indonesia.  Pertanyaan besar lainnya adalah apakah hal ini juga akan dimungkinkan bagi peradilan pidana?

Satu tulisan lain menyoal kebijakan moratorium perkebunan kelapa sawit.  Fakta adanya kebakaran hutan yang meluas setiap tahun di lahan-lahan perkebunan kepala sawit dan hutan di sejumlah pulau di Indonesia menunjukkan pentingnya perdebatan ini.  Terkait dengan itu adalah persoalan dampak sosial-ekonomi dari moratorium baik terhadap pengusaha maupun negara.  Persoalan ini terkait pula dengan seberapa jauh analisis sebenarnya di Indonesia analisis dampak legislasi telah dilakukan sebelum dan sesudah pemberlakuan peraturan perundang-undangan. 

Terakhir dapat disebut, dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan mutasi pegawai sebagai satu bentuk sanksi. Perlu disadari bahwa dalam kenyataan, mutasi ke atas, ke bawah atau ke samping dapat dialami sebagai hukuman alih-alih penghargaan.

Selamat membaca!

Published: 2020-06-28