UPAYA PELESTARIAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA PADA KAWASAN OBSERVATORIUM BOSSCHA, LEMBANG, JAWA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.26593/risa.v4i1.3683.1-14Abstract
Abstrak- Menurut UU No.11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan. Seluruh elemen atau hal yang patut disematkan status Cagar Budaya tentu memiliki beberapa kriteria dan batasan tersendiri untuk kemudian dijadikan salah satu upaya pelestarian yang dilakukan untuk elemen tersebut.
Sejak rampungnya pembangunan sebagai salah satu pusat penelitian benda langit pada masa itu, fungsi utama dari Observatorium Bosscha hingga saat ini masih berjalan sesuai fungsi awal dirancangnya bangunan tersebut. Sehingga dengan adanya fakta ini membuat Observatorium Bosscha memiliki seluruh kriteria yang dibutuhkan oleh baik segubah maupun kawasan untuk memiliki status sebagai Bangunan/Kawasan Cagar Budaya.
Penetapan lokasi berdirinya Observatorium Bosscha jelas beralasan, di mana ketika awal perencanaan pada tahun 1920an, Kota Lembang menjadi lokasi yang strategis dalam pembangunan sebuah Observatorium. Tetapi dewasa ini, Observatorium Bosscha memiliki kendala, di mana kendala yang di hadapi adalah pembangunan permukiman di Kota Lembang yang pesat dan tidak bisa dihindari. Hal ini membuat fungsi utama dari Observatorium Bosscha terganggu oleh beberapa aspek yang di antaranya adalah beberapa fungsi yang dimiliki oleh Kawasan Observatorium Bosscha dan fungsi utama yang terganggu oleh faktor lingkungan. Dengan terjadinya beberapa gangguan yang jelas cukup mengganggu fungsi utama dari Observatorium Bosscha membuat beberapa pihak yang tekait melakukan sejumlah upaya dalam rangka melestarikan Observatorium Bosscha sebagai Bangunan Cagar Budaya Nasional. Seluruh upaya pelestarian yang telah dilakukan memiliki acuan yaitu tinjauan hukum yang berlaku.
Tujuan dari studi ini adalah untuk mengetahui apakah upaya pelestarian yang telah dilakukan baik tertulis maupun fisik dapat mempertahankan fungsi utama Observatorium Bosscha sebagai pusat pengamatan benda langit.
Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif, data diperoleh dari studi literatur, pengamatan langung ke lapangan, serta wawancara terhadap pihak Observatorium Bosscha. Akan diperoleh kesimpulan bahwa beberapa upaya pelestarian yang dilakukan masih ada yang belum optimal dilakukan mengingat dasar hukum sebagai acuan untuk segala tindakan yang dilakukan belum memiliki batasan yang jelas dalam perlindungan fungsi utama dari Observatorium Bosscha.