Vol. 7 No. 2 (2021): Veritas et Justitia

					View Vol. 7 No. 2 (2021): Veritas et Justitia

Catatan Redaksi

Ada ungkapan dalam bahasa latin yang sedianya juga dikenal pengemban ilmu hukum (di-) Indonesia: fiat Justitia ruat caelum atau fiat justita et pereat mundus. Ungkapan ini kurang lebih dapat dimaknai pentingnya mempertahankan dan memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan, bahkan bilapun dunia musnah atau langit runtuh. Ditafsir harafiah kredo ini tidak masuk logika, karena bila dunia berakhir tidak lagi ada masyarakat maupun hukum (ubi societas ubi ius).  Lepas dari itu apa pesan yang hendak disampaikan adalah bahkan di masa pandemi yang berkepanjangan, [justru] penegakan hukum dan keadilan semakin penting.   Lagipula seberapapun seriusnya Pandemi ini, dunia kita tidaklah runtuh tetapi masyarakat (dan artinya juga hukum) terpaksa dan dipaksa menyesuaikan diri.

Di dalam kompilasi tulisan edisi akhir tahun ini tiga persoalan hukum (substantif, hukum acara dan dampak sosial ekonomi) secara langsung dikaitkan dengan Pandemi COVID 19.  Persoalan bagaimana negara, pemerintah dan masyarakat menanggapi the new normal dan mengembangkan strategi baru bermodalkan teknologi informasi kiranya selama beberapa tahun ke depan masih akan terus menyita perhatian kita.  Salah satu jawaban yang ditawarkan, termasuk untuk meningkatkan efisiensi adalah e-government, dan penyelenggaraan sidang pengadilan melalui media virtual.  Implikasi yuridis dari seberapa jauh perubahan yang dicanangkan untuk bekerja sepenuhnya di dunia virtual-digital berdampak pada prinsip atau asas hukum seringkali terlewatkan.   Pertanyaan paling penting adalah apakah menggeser semua kontak manusia termasuk urusan hukum dan pemerintahan menjadi relasi-relasi virtual adalah masa depan yang niscaya?

Pandemi ini juga menunjukkan semakin tingginya harapan maupun besarnya ketergantungan masyarakat pada jaminan adanya tata kelola pemerintahan (governance) yang tidak saja kuat, namun lebih dari itu baik-benar dan adil.  Itu pula sebabnya mengapa penting untuk dapat memastikan kapan dan bagaimana terjadi penyalahgunaan kewenangan.  Satu hal yang secara khusus diatur dalam UU tentang Administrasi Pemerintahan.  Dalam konteks pemahaman kita tentang Negara Hukum Indonesia, penetapan batas-batas kewenangan Negara menjadi semakin genting terutama berkaitan dengan komitmen politik Pemerintah untuk mengatur dan menangani berbagai keberagaman persoalan hukum, mulai dari batas kewenangan presiden menerbitkan PERPU, perlindungan warisan budaya bawah air, perlindungan anak, pemberlakuan hukum Islam dalam dunia asuransi.  Ini semua kembali menjadi penting dalam perspektif kedaruratan administrasi pemerintahan.  

Lantas dengan banyaknya regulasi yang dibuat pemerintah di masa normal maupun pandemic ini, bagaimana menjaga keselarasan dan efisiensi penyelenggaraan negara. Itu pula yang ditelaah satu artikel lain dalam kumpulan ini.  Gagasan yang diajukan adalah adanya satu lembaga tunggal yang bertanggung jawab mengelola dan mungkin juga mengendalikan produksi regulasi dari agen-agen negara maupun pemerintah.

Satu hal yang tampaknya berada di luar benang merah kompilasi tulisan ini adalah telaahan tentang otopsi forensic, terutama dalam hal kematian terjadi tidak secara wajar.  Masyarakat, bahkan di masa pandemi ini, lebih mementingkan pemulasaraan sesuai ajaran agama, daripada mengungkap kebenaran perihal penyebab kematian.  Kepasrahan mengalami kematian dipandang sebagai virtue lebih tinggi daripada mengungkap kebenaran dan mengejar keadilan.  

Selamat membaca!

Published: 2021-12-27

Articles